Cara Mudah Daftar NPWP untuk Petani: Panduan Lengkap dan Pendapat Ahli

Banyak petani berpikir bahwa mereka tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena penghasilan mereka tidak tetap atau tidak sebesar pegawai kantoran. Padahal, NPWP sangat berguna untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan pinjaman bank, akses bantuan pemerintah, atau sekadar memenuhi kewajiban perpajakan.
Lalu, bagaimana cara petani mendaftar NPWP? Apakah penghasilannya wajib dikenakan pajak? Berikut panduan lengkapnya, termasuk tanggapan dari para ahli pajak!
Siapa Saja Petani yang Perlu Memiliki NPWP?
Menurut Dian Prasetyo, seorang Konsultan Pajak, petani yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
"Saat ini, batas PTKP adalah Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Jika penghasilan petani di bawah angka itu, mereka tidak wajib membayar pajak, tetapi tetap disarankan memiliki NPWP untuk kemudahan administrasi," jelas Dian.
Selain itu, beberapa bank dan lembaga keuangan mensyaratkan NPWP jika petani ingin mengajukan kredit usaha atau bantuan modal dari pemerintah. Jadi, meskipun pajaknya nol rupiah, memiliki NPWP tetap memberikan banyak manfaat.
Cara Daftar NPWP untuk Petani
Ada dua cara yang bisa dipilih: daftar online atau langsung datang ke Kantor Pajak (KPP).
1. Cara Daftar NPWP Secara Online
Mendaftar NPWP secara online lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs e-Registration Pajak di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Buat akun baru menggunakan email aktif.
- Login, lalu pilih pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Isi formulir dengan lengkap, termasuk:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor KTP
- Alamat tempat tinggal
- Sumber penghasilan (pilih usaha pertanian atau perkebunan)
- Unggah dokumen pendukung:
- Scan atau foto KTP
- Surat Keterangan Usaha dari desa (jika diminta)
- Klik Kirim Permohonan dan tunggu proses verifikasi dari kantor pajak. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah atau bisa diunduh secara digital.
2. Cara Daftar NPWP Langsung ke Kantor Pajak
Jika lebih nyaman mendaftar secara langsung, ikuti langkah berikut:
- Datang ke Kantor Pajak terdekat dengan membawa:
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Usaha dari desa (jika diminta)
- Isi formulir pendaftaran NPWP yang diberikan petugas.
- Setelah diproses, kartu NPWP bisa langsung diambil atau dikirim ke rumah.
Menurut Siti Rahmawati, pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, pendaftaran NPWP untuk petani sebenarnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya.
"Banyak petani ragu mendaftar karena takut kena pajak besar. Padahal, kalau penghasilannya masih di bawah PTKP, pajaknya tetap nol rupiah. Tapi kalau mau akses bantuan atau pinjaman, NPWP sangat membantu," kata Siti.
Manfaat Memiliki NPWP bagi Petani
- Mempermudah akses kredit usaha di bank atau koperasi.
- Diperlukan untuk mengajukan bantuan dari pemerintah, seperti subsidi pupuk atau bantuan modal.
- Menghindari pajak lebih tinggi, karena tanpa NPWP, pemotongan pajak bisa lebih besar saat bertransaksi dengan perusahaan tertentu.
- Membantu administrasi keuangan pribadi dan usaha.
Kesimpulan
Petani tetap bisa memiliki NPWP, dan proses pendaftarannya sangat mudah. Selain itu, NPWP memberikan banyak manfaat, terutama untuk akses keuangan dan bantuan pemerintah. Jika penghasilan masih di bawah batas Rp 54 juta per tahun, tidak perlu membayar pajak, tetapi tetap disarankan untuk mendaftar.
Bagaimana menurut Anda? Jika ada pertanyaan lebih lanjut, bisa langsung datang ke Kantor Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200
Posting Komentar